Satuan Pendidikan : SMP AL-AZHAR BANDAR LAMPUNG
Guru Mapel : Andi Prayogo,S.Pd
NIK : 198411162015071345
Kelas : 8
Tujuan Pembelajaran |
|
Setelah mempelajari materi bab ini peserta didik |
|
diharapkan memiliki pengetahuan dan mampu |
|
mempraktikkan keselamatan di jalan raya serta |
|
menunjukkan perilaku kerja sama, bertanggung |
|
jawab, menghargai perbedaan, disiplin, dan |
|
toleransi |
Keselamatan di Jalan Raya
Sejak belakangan ini, tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat.Banyak nyawa korban dalam tragedi tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya itu.
Langkah-langkah salah satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa. Contohnya melalui mata pelajaran PKJR [Pendidikan Keselamatan Jalan Raya], siswa diberikan informasi tentang maksud simbol-simbol pada papan keselamatan jalan raya dan langkah-langkah keselamatan yang harus diambil ketika berada di jalan raya.Ini dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Di samping itu, kita hendaklah menjadi pengguna jalan raya yang baik tertib dan mematuhi peraturan yang ada.
Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang di-akibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak ling-kungan.
Jaringan jalan raya merupakan prasarana transportasi darat yang memegang per-anan yang sangat penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa.Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transpor-tasi yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang merupakan sentra produksi pertanian. Namun keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurun-kan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan , karena sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengguna sistem lalu lintas dapat dilakukan melalui:
1. Pendidikan
a) Pendidikan mulai berlalu lintas sejak seorang anak masuk sekolah taman kanak-kanak
b) Penyuluhan melalui media masa
c) Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas (PPKL)
2. Perbaikan peraturan perundangan
a) Tata cara mengemudi
b) Penegakan hukum
A. Pengertian Jalan
Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
Sedang berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan yang diundangkan setelah o mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung.
B. Pengertian Jalan Raya
Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut.
1. Digunakan untuk kendaraan bermotor
2. Digunakan oleh masyarakat umum
3. Dibiayai oleh perusahaan Negara
4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan
C. Pengertian Keselamatan di Jalan Raya
Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.
D. Klasifikasi Jalan Raya
Berdasarkan ndang-undang o. jalan dapat diklasifikasikan menjadi , yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari :
1. Jalan Arteri
a. Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah sebagaimana berikut.
1) Kecepatan rencana > 60 km/jam.
2) Lebar badan jalan > 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6) Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
b. Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder sebagaimana di bawah ini.
1) Kecepatan rencana > 30 km/jam.
2) Lebar jalan > 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua
dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah seperti berikut.
1) Kecepatan rencana > 40 km/jam.
2) Lebar badan jalan > 7,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
4) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6) Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan
sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
a) kecepatan rencana > 20 km/jam, dan
b) lebar jalan > 7,0 m.
3. Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya (R. Desutama, 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer sebagaimana berikut.
a) Kecepatan rencana > 20 km/jam.
b) Lebar badan jalan > 6,0 m.
c) Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder seperti di bawah ini.
a) Kecepatan rencana > 10 km/jam.
b) Lebar jalan > 5,0 m.
4. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti pada Tabel 2.1 sebagai berikut.
E. Jenis Aktivitas di Jalan Raya
1. Aktivitas Pejalan Kaki
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
a. Kewajiban pejalan kaki
1) Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
2) Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
3) Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Sumber: Pulse.ng
Gambar 10.2. Pejalan Kaki
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.
Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.
Sumber: temanupdate.com
Gambar 10.3. Penyebrangan
b. Kawasan pejalan kaki
Kawasan pejalan kaki adalah kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan ini, di kawasan ini pejalan kaki yang diutamakan.Kawasan ini biasanya di bangun di daerah pertokoan, kawasan wisata. Salah satu contoh di Jakarta adalah dikawasan Pasar Baru.
2. Aktivitas Bersepeda
Bersepeda merupakan salah satu model transportasi darat yang menggunakan sepeda. Sepeda pertama kali diperkenalkan pada abad ke-19 Masehi.Banyak penggemar sepeda yang melakukan kegiatan .Orang yang mempergunakan sepeda sebagai modal transportasi rutin juga dapat disebut komuter.Penggunaan sepeda sebagai model transportasi rutin tidak hanya dilakukan oleh pekerja yang bekerja di sektor nonformal, tetapi juga dilakukan oleh pekerja yang bekerja di sektor formal.
Komentar
Posting Komentar