Pengertian Bencana Alam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa oleh alam. Pada umumnya bencana alam terjadi karena adanya perubahan pada kondisi alam baik secara perlahan maupun secara ekstrem. Selain itu, bencana alam dapat terjadi karena ada faktor campur tangan manusia yang tidak bertanggungjawab, misalnya penebangan pohon berlebihan yang menyebabkan tanah longsor.
2. Klasifikasi Bencana Alam
Bencana alam dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis meliputi:
2.1 Bencana Alam Geologis
Bencana alam geologis merupakan bencana alam yang terjadi di permukaan bumi. Contoh bencana alam geologis yaitu gempa bumi, tanah longsor, tsunami, gunung meletus, dan lain sebagainya.
2.2 Bencana Alam Meteorologis / Klimatologis
Bencana alam meteorologis merupakan bencana alam yang terjadi karena perubahan iklim yang ekstrem. Contoh bencana alam meteorologis yaitu kekeringan, banjir, angin puting beliung, dan lain sebagainya.
2.3 Bencana Alam Ekstraterestrial
Bencana alam ekstraterestrial merupakan bencana alam yang terjadi karena benda dari luar angkasa. Bencana alam ini tergolong bencana alam yang paling jarang terjadi. Contoh bencana alam ekstraterestrial yaitu badai matahari.
3. Macam-Macam Bencana Alam
Berikut ini beberapa macam bencana alam yang sering terjadi di berbagai daerah:
3.1 Gempa Bumi
Gempa bumi merupakan bencana alam di mana timbulnya guncangan/ getaran pada permukaan bumi yang disebabkan oleh pelepasan energi dari dalam bumi secara tiba-tiba. Energi ini dapat berasal dari tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, aktivitas gunung berapi, runtuhan batuan, dan lain sebagainya. Besarnya kekuatan gempa bumi ini dapat diukur menggunakan alat Seismometer.
Jenis-jenis gempa bumi:
- Gempa bumi tektonik (pergeseran lempeng tektonik)
- Gempa bumi tumbukan (jatuhnya meteor atau asteroid)
- Gempa bumi reruntuhan (daerah kapur, pertambangan)
- Gempa bumi vulkanik (aktivitas magma sebelum gunung meletus)
3.2 Banjir
Banjir merupakan salah satu bencana alam di mana daratan tergenang oleh air secara berlebihan. Bencana alam hidrometeorologis ini umumnya terjadi karena intensitas hujan yang tinggi sehingga menyebabkan aliran air sungai meluap. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan banjir adalah perilaku manusia yang tidak bertanggungjawab (penggundulan hutan, membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya).
Berbagai hal mengenai banjir dibahas mendalam pada artikel “Pengertian, Jenis, Dampak, dan Pengendalian Banjir“.
3.3 Tanah Longsor
Tanah longsor merupakan peristiwa gerakan massa tanah dan atau batuan yang menuruni lereng karena adanya gangguan kestabilan batuan dan tanah penyusun lereng tersebut. Bencana alam ini terjadi karena adanya faktor pendorong dan faktor pemicu. Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar