Langsung ke konten utama

P3K

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) PENGERTIAN : Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar B. MEDIS DASAR: Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus Batasannya adaiah sesuai dengan sertifikat yang dimilki oleh pelaku pertolongan pertama. C. PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA Adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian, Yang merniiiki kemampuan serta terlatih dalam penanganan medis dasar, D. TUJUAN PERTOLONGAN PERTAMA ; a. Menyelamatkan jiwa penderita. b. Mencegah cacat, c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan. E. DASAR HUKUM: • Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi: ”Barang Siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam bahaya maut, Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau di adakannya dengan tidak akan nmenguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp,4.500, - .Jika orang yang perlu ditolong itu mati , Diancam dengan : KUHP pasal 45,165,187,304s,478,525,566.” • Keterangan : Pasal ini berlaku , Bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanpa membahayakan dirinya dengan orang lain. • Dalam tatanan dunia medis Pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dan penyelenggaraan Jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini diatur dalam pasal 322 KUHP menegaskan: 1 Barang siapa dengan sengaja rnembuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, rnaupun yang dahulu, (dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyakbanyaknya sembilan ribu rupiah). 2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain. F. PERSETUJUAN TINDAKAN PERTOLONGAN 1. Persetujuan yang dianggap diberikan, tersirat Persetujuan yang dianggap diberikan adalah : • Persetujuan yang umumnya diberikan dalam keadaan penderita sadar; yaitu penderita memberi isyarat yang mengijinkan tindakan pertolongan diakukan atas dirinya, dan dalam keadaan gawat darurat. • Penderita dalam keadaan tidak sadar dan tidak didampingi keluarga terdekat dan secara medik dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medis dasar. 2. Persetujuan yang dinyatakan Persetujuan yang dinyatakan adalah : • Persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tertulis oleh penderita. G. PENYELENGGARA PERTOLONGAN PERTAMA • PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama , Maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama, Serta dapat mendirikan pos Pertolongan Pertama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No: 023 / Birhub / 1972 H. KEWAJIBAN PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA : • Menjaga keselamatan diri, anggota tim penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan diri dan tim harus menjadi prioritas. • Dapat menjangkau penderita. Dalam kasus kecelakaan atau musibah, kemungkinan pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah • Dapat mengenali dan mengawasi masalah yang mengancam jiwa/nyawa. • Meminta bantuan ataupun rujukan • Memberi pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban • Ikut menjaga rahasia medis penderita • Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat • Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi I. KUALIFIKASI PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA : – Jujur dan bertanggungjawab – Berlaku Profesional – Kematangan emosi – Kemampuan bersosialisasi – Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikat – Kondisi fisik baik – Pelaku merasa bangga berpenampilan rapih dan bersih bekerja dengan rapih J. ALAT PELINDUNG DIRI : Beberapa alat pelindung diri: • Sarung tangan lateks • Kacamata pelindung • Baju pelindung • Masker penolong • Helm K. PERALATAN PERTOLONGAN PERTAMA 1. Penutup Luka - Kasasteril - BantalanKasa 2. Pembalut - Pembalut ulun/Pita - Pembalut seitia/mitela - Pembalut tubnuler/tabun - Pembalut rekat – Cairan anti septic – Boorwater – Bidai – Untin pembalut – Penutup Luka – Piset – seter – Kapas – Selimut – Kartupenderita – AlatTulis – Oksien – Tensimeter dan Stetoskop – Tandu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

latihan soal us kelas 9

 Satuan Pendidikan    : SMP AL-AZHAR  BANDAR LAMPUNG Guru Mapel                : Andi Prayogo,S.Pd NIK                             : 198411162015071345 Kelas                           : 9 Pertemuan Ke              : 18 Assalamualaikum Wr Wb, Apa kabar ananda semua? semoga kita semua dalam lindingan allah SWT aamiin ya robal alamin Mari sebelum kita muli pembelajaran pada hari ini, mari kita berdoa sebelum belajar,berdoa mulai semoga setelah kita berdoa kita di beri kelancaran dalam belajar,dan ilmu yang kita pelajari dapat terserap dengan baik,dan berguna ba...

AKTIVITAS PERMINAN BOLA BESAR DALAM PERMAINAN BOLA BASKET (Teknik Pivot)kls 9,selsa 1 September 2020

Teknik Pivot dalam Bola Basket Teknik pivot merupakan salah satu  dasar bermain bola basket , dengan posisi bola yang masih di tangan (mempertahankan bola) dari lawan, dengan menggunakan gerakan badan, putaran kaki atau badan tersebut dapat diputar sampai 360 derajat, selama tidak bergeser kaki yang satunya, karena satu kaki sebagai tumpuan, atau poros, jika kedua kaki sama-sama bergerak maka akan terjadi pelanggaran (kesalahan). Pivot adalah gerakan berputar dengan berporos salah satu kaki, kedua tangan memegang bola dengan tujuan untuk menghindari sergapan lawan yang akan merebut bola. Pengertian Pivot dalam Bola Basket Pivot dalam bola basket adalah gerakan memutar badan yang tumpuannya menggunakan salah satu kaki sebagai poros putaran setelah menerima bola atau  passing  dari rekan satu tim. Gerakan pivot sangat penting dikuasai karena rawan  foul trave l jika tidak melakukannya secara benar. Pivot menjadi salah satu gerakan yang paling bany...

Bulu tangkis (teknid dasar memegang raket)

Teknik Dasar Bulu Tangkis beserta Penjelasannya Bulu tangkis atau  badminton  merupakan salah satu jenis olahraga yang memiliki banyak peminat yang tersebar di seluruh dunia. Cabang olahraga yang menjadikan raket dan  shuttlecock  sebagai dua peralatan utama dalam permainan ini dapat dimainkan oleh dua orang dalam permainan tunggal atau empat orang (2 pasang) dalam permainan ganda. Bulu tangkis memiliki 5 tipe pertandingan, yakni tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran. Baca juga :  unsur unsur kebugaran jasmani Pengertian dan Sejarah Bulu Tangkis Secara harfiah, bulu tangkis berasal dari dua kata yakni bulu dan tangkis. Kata “bulu” diambil dari wujud  shuttlecock  yang terbuat dari bulu angsa. Sedangkan kata “tangkis” diambil dari kata dasar menangkis, dimana inti gerakan dari permainan cabang olahraga ini adalah menangkis pergerakan dari  shuttlecock  (bulu) tersebut...