PERTOLONGAN PERTAMA
PADA KECELAKAAN (P3K)
PENGERTIAN :
Pemberian pertolongan segera kepada
penderita sakit atau cidera / kecelakaan
yang memerlukan penanganan medis
dasar
B. MEDIS DASAR:
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang
awam atau orang awam yang terlatih
secara khusus
Batasannya adaiah sesuai dengan
sertifikat yang dimilki oleh pelaku
pertolongan pertama.
C. PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
Adalah orang yang pertama kali tiba di
tempat kejadian, Yang merniiiki
kemampuan serta terlatih dalam
penanganan medis dasar,
D. TUJUAN PERTOLONGAN PERTAMA ;
a. Menyelamatkan jiwa penderita.
b. Mencegah cacat,
c. Memberikan rasa nyaman dan
menunjang proses penyembuhan.
E. DASAR HUKUM:
• Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur
dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi: ”Barang Siapa
menyaksikan sendiri ada orang di dalam bahaya maut,
Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan
kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya
atau di adakannya dengan tidak akan nmenguatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp,4.500, - .Jika orang
yang perlu ditolong itu mati , Diancam dengan : KUHP
pasal 45,165,187,304s,478,525,566.”
• Keterangan : Pasal ini berlaku , Bila pelaku pertolongan
pertama dapat melakukan tanpa membahayakan dirinya
dengan orang lain.
• Dalam tatanan dunia medis Pelaku Pertolongan
Pertama merupakan bagian dan
penyelenggaraan Jasa medis sehingga juga
harus menjaga kerahasiaan penderita yang
ditolongnya. Hal ini diatur dalam pasal 322
KUHP menegaskan:
1 Barang siapa dengan sengaja rnembuka
sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh
karena jabatan atau pekerjaannya baik yang
sekarang, rnaupun yang dahulu, (dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyakbanyaknya sembilan ribu rupiah).
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka
perbuatan itu hanya dapat dituntut atas
pengaduan orang lain.
F. PERSETUJUAN TINDAKAN PERTOLONGAN
1. Persetujuan yang dianggap diberikan, tersirat
Persetujuan yang dianggap diberikan adalah :
• Persetujuan yang umumnya diberikan dalam
keadaan penderita sadar; yaitu penderita
memberi isyarat yang mengijinkan tindakan
pertolongan diakukan atas dirinya, dan dalam
keadaan gawat darurat.
• Penderita dalam keadaan tidak sadar dan tidak
didampingi keluarga terdekat dan secara medik
dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan
tindakan medis dasar.
2. Persetujuan yang dinyatakan
Persetujuan yang dinyatakan adalah :
• Persetujuan yang dinyatakan secara lisan
atau tertulis oleh penderita.
G. PENYELENGGARA PERTOLONGAN
PERTAMA
• PMI dapat menyelenggarakan
Pertolongan Pertama , Maupun
menyelenggarakan pendidikan
Pertolongan Pertama, Serta dapat
mendirikan pos Pertolongan Pertama
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
R.I No: 023 / Birhub / 1972
H. KEWAJIBAN PELAKU PERTOLONGAN
PERTAMA :
• Menjaga keselamatan diri, anggota tim
penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan
diri dan tim harus menjadi prioritas.
• Dapat menjangkau penderita. Dalam kasus
kecelakaan atau musibah, kemungkinan pelaku
harus memindahkan penderita lain untuk dapat
menjangkau penderita yang lebih parah
• Dapat mengenali dan mengawasi masalah
yang mengancam jiwa/nyawa.
• Meminta bantuan ataupun rujukan
• Memberi pertolongan dengan cepat dan tepat
berdasarkan keadaan korban
• Ikut menjaga rahasia medis penderita
• Melakukan komunikasi dengan petugas lain
yang terlibat
• Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
I. KUALIFIKASI PELAKU PERTOLONGAN
PERTAMA :
– Jujur dan bertanggungjawab
– Berlaku Profesional
– Kematangan emosi
– Kemampuan bersosialisasi
– Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikat
– Kondisi fisik baik
– Pelaku merasa bangga berpenampilan rapih
dan bersih bekerja dengan rapih
J. ALAT PELINDUNG DIRI :
Beberapa alat pelindung diri:
• Sarung tangan lateks
• Kacamata pelindung
• Baju pelindung
• Masker penolong
• Helm
K. PERALATAN PERTOLONGAN PERTAMA
1. Penutup Luka
- Kasasteril
- BantalanKasa
2. Pembalut
- Pembalut ulun/Pita
- Pembalut seitia/mitela
- Pembalut tubnuler/tabun
- Pembalut rekat
– Cairan anti septic
– Boorwater
– Bidai
– Untin pembalut
– Penutup Luka
– Piset
– seter
– Kapas
– Selimut
– Kartupenderita
– AlatTulis
– Oksien
– Tensimeter dan
Stetoskop
– Tandu
Satuan Pendidikan : SMP AL-AZHAR BANDAR LAMPUNG Guru Mapel : Andi Prayogo,S.Pd NIK : 198411162015071345 Kelas : 9 Pertemuan Ke : 18 Assalamualaikum Wr Wb, Apa kabar ananda semua? semoga kita semua dalam lindingan allah SWT aamiin ya robal alamin Mari sebelum kita muli pembelajaran pada hari ini, mari kita berdoa sebelum belajar,berdoa mulai semoga setelah kita berdoa kita di beri kelancaran dalam belajar,dan ilmu yang kita pelajari dapat terserap dengan baik,dan berguna bagi kita semua,aamiin yarobal alamin. TUJUAN - siswa mampu mengusai pengetahuitentang materi permainan bola besar, permaian bola kecil, bela diri cabang atletik, Kebugaran jasmani, Senam lantai, senam berirama, aktivitas di air, P3K,dan Pencegahan penyakit dengan baik MATERI Soal latihan us 1. Sepakbola merupakan permainan yang sangat familiar di dunia termasuk di Negara kita, tidak jarang kita sangg
Komentar
Posting Komentar