Awal penyalahgunaan narkoba :
Remaja hingga sampai penggunaan obat-obatan terlarang dikatakan dari merokok, dengan alasan :
a. Menurunkan ketegangan
b. Pengembangan kebiasaan yang tidak disadari
c. Asosiasi dengan kemampuan bersosialisasi dan kesenangan
d. Kompulsivitas dari aktiavas oral
e. Ketagihan secara fisik terhadap nikotin •
Efek samping penyalahgunaan narkoba :
1. Aspek Medis -Kesehatan fisik; Timbulnya berbagai gangguan penyakit yang bersifat kompleks, antara lain: kepatitis C dan E, tertular HIV/AIDS, rusaknya susunan syaraf pusat, jantung, ginjal, paru-paru, dan rusaknya organ lain yang menggangu kesehatan. 2 -Kesehatan Mental Emosi tak terkendali, perasaan curiga, merasa tidak aman, ketakutan, hilang ingatan, masa bodoh.
2. Aspek Sosial -Terhadap kehidupan pribadi; mudah marah, pemurung, bahkan tidak segan-segan menyiksa diri umntuk menahan rasa nyeri dan malas. -Terhadap keluarga mau mencuri, tidak menjaga sopan santun, serta melawan orang tua. -Terhadap masyarakat terjadinya sex bebas, mengganggu ketertiban umum, dan banyaknya perbuatan kriminal lainnya.
Penyebab perilaku sex bebas :
1. Akibat pengaruh mengkonsumsi narkoba
2. Akibat pengaruh mengkonsumsi berbagai tontonan dengan adegan "syur"
3. Faktor lingkungan, baik itu lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan
• Akibat perilaku sex bebas : 1. Terjangkitnya berbagai penyakit seperti HIV/AIDS bila sering berganti pasangan 2. Banayknya remaja yang masih dini melakukan aborsi 3. Menigkatnya angka kematian 4. Masa depan suram • Upaya penanggulangan bahaya narkoba dan mengurangi terjadinya sex bebas : -Upaya Preventif Penaggulangan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga dan masyarakat strategi yang dibutuhkan dalam hal ini ialah dilakukan secara simultan dan holistik, yaitu penanggulangan penyalahgunaan adalah keterpaduan dan kepedulian dari semua yang terkait mulai dari pemakai, keluarga, masyarakat, serta aparat kepolisian. -Upaya Kuratif Upaya kuratif meliputi Treatment dan Rehabilitatif. Hingga saat ini belum ditemukan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara sempurna dan memuaskan, baik secara treatment maupun rehabilitaif. • Peranan orang tua dalam pemberantasan narkoba Orang tua sebagai bagian dari masyarakat sangat banyak memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan ancaman terhadap generasi muda dari bahaya narkoba. Sebagai langkah proaktif dapat dilaksanakan melalui : -Lingkungan keluarga : 1. Sejak anak dalam kandungan, hindari mengkonsumsi obat tanpa resep dokter. 2. Jalin hubungan komunikasi yang baik dengan anak 3. Berikan informasi tentang bahaya narkoba sejak dini 4. Hindari anak mengkonsumsi makanan yang tidak sehat 5. Konsultasi dengan dokter apabila ditemukan gejala-gajala yang tidak wajar pada anak 6. Berobat sedini mungkin apabila diketahui secara pasti bahwa anak tsb adalah pengguna -Lingkungan tempat tinggal 1. Berikan kegiatan-kegiatan yang positif kepada anak 2. Adakan kerjasama dengan RT/RW untuk mengadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba 3 3. Informasikan kepada polri apabila dicurigai dilingkungan tempat tinggal terdapat pengguna atau pangedar RESIKO ABORSI Aborsi pun akhirnya menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia. Tapi ada satu hal yang perlu di garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian. Angka kejadian aborsi di Indonesia berkisar 2-2,6 juta kasus pertahun, atau 43 aborsi untuk setiap 100 kehamilan. Fakta ini berasal dari Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Titik Kuntari MPH. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu: 1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat 2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal 3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan 4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation) 5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya 6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita) 7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer) 8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer) 9. Kanker hati (Liver Cancer) 10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya 4 11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) 12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease) 13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis) Resiko kesehatan mental Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: 1. Kehilangan harga diri (82%) 2. Berteriak-teriak histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4. Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%) 6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%) Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. KONSEKUENSI HUKUM ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS Pasal 341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. Pasal 346 5 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun KISAH – NYATA TENTANG ABORSI Saat itu menjelang tengah malam, saya sedang berada di Unit Gawat Darurat ketika seorang remaja yang saya perkirakan tidak lebih dari umur 20 tahun masuk dengan mimik muka kebingungan bercampur takut. Saya mulai bertanya mencari tahu apa masalahnya sehingga ia datang untuk berobat. Ia mulai dengan pernyataan bahwa ia mengalami pendarahan hilang timbul selama hampir tiga bulan. Ketika saya mulai memancing dengan pertanyaan mengenai riwayat menstruasinya, dengan nada agak panik ia mengaku telah melakukan aborsi di sebuah klinik dengan seorang dokter spesialis hampir tiga bulan yang lalu. Setelah hampir seminggu dikuret ia mulai mengalami pendarahan. Sebelumnya ia pernah mencoba aborsi dengan mengkonsumsi obat-obatan dari dokter lain. Setelah minum obat itu, ia mulai merasa sakit perut lalu ada yang keluar dari (maaf) lubang kemaluannya berupa darah dan gumpalangumpalan. Sampai sekarang ia merasa ada yang masih mengganjal di sana. Ia sudah coba menariknya tetapi tidak bisa. Hal itu membuat ia ketakutan. Saya putuskan untuk memeriksanya. Biarpun saya sudah dapat menduga apa yang sedang terjadi, sejujurnya saya tidak pernah menyangka bahwa yang terlihat adalah potongan sepasang kaki mungil milik janin berusia kurang lebih 15-16 minggu yang 'lolos' dari usaha aborsi.(Seperti yang diceritakan TN, seorang dokter umum disalah satu rumah sakit Jakarta) Waktu pertama kali melakukan pengguguran, saya merasa menjadi seorang pembunuh. Tetapi saya melakukannya lagi, lagi dan lagi, dan 20 tahun kemudian saya menjadi kebal terhadap suara hati nurani. Yah, saya perlu uang. Karena itu adalah pekerjaan yang mudah maka saya terpaksa melihat para wanita sebagai hewan dan bayi-bayi itu sebagai kumpulan daging belaka.(dokter NN) Mula-mula kami melakukan pengguguran pada janin-janin kecil...sehingga detakan-detakan jantung dan geraknya tak begitu nyata. Saya pikir janin-janin berumur 15-16 minggu itu tentu belum bisa merasa apaapa. Tanpa sadar, kami mulai melakukan pengguguran terhadap janin-janin besar. Tiba-tiba waktu kami menyuntikkan cairan garam, kami melihat ada gerakan-gerakan dalam rahim. Pasti ini adalah janin yang menderita akibat menelan cairan garam, ia menendang-nendang dengan panik dalam keadaan sekarat. Kami menghibur diri dengan mengatakan bahwa itu hanya disebabkan oleh kontraksi otot-otot rahim saja. Tapi jujurnya hal ini menekan batin kami, sebab sebagai dokter kami mengerti betul bahwa bukan itu yang sebenarnya terjadi. Kami telah melakukan pembunuhan.(Dr. John Szenens)
Remaja hingga sampai penggunaan obat-obatan terlarang dikatakan dari merokok, dengan alasan :
a. Menurunkan ketegangan
b. Pengembangan kebiasaan yang tidak disadari
c. Asosiasi dengan kemampuan bersosialisasi dan kesenangan
d. Kompulsivitas dari aktiavas oral
e. Ketagihan secara fisik terhadap nikotin •
Efek samping penyalahgunaan narkoba :
1. Aspek Medis -Kesehatan fisik; Timbulnya berbagai gangguan penyakit yang bersifat kompleks, antara lain: kepatitis C dan E, tertular HIV/AIDS, rusaknya susunan syaraf pusat, jantung, ginjal, paru-paru, dan rusaknya organ lain yang menggangu kesehatan. 2 -Kesehatan Mental Emosi tak terkendali, perasaan curiga, merasa tidak aman, ketakutan, hilang ingatan, masa bodoh.
2. Aspek Sosial -Terhadap kehidupan pribadi; mudah marah, pemurung, bahkan tidak segan-segan menyiksa diri umntuk menahan rasa nyeri dan malas. -Terhadap keluarga mau mencuri, tidak menjaga sopan santun, serta melawan orang tua. -Terhadap masyarakat terjadinya sex bebas, mengganggu ketertiban umum, dan banyaknya perbuatan kriminal lainnya.
Penyebab perilaku sex bebas :
1. Akibat pengaruh mengkonsumsi narkoba
2. Akibat pengaruh mengkonsumsi berbagai tontonan dengan adegan "syur"
3. Faktor lingkungan, baik itu lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan
• Akibat perilaku sex bebas : 1. Terjangkitnya berbagai penyakit seperti HIV/AIDS bila sering berganti pasangan 2. Banayknya remaja yang masih dini melakukan aborsi 3. Menigkatnya angka kematian 4. Masa depan suram • Upaya penanggulangan bahaya narkoba dan mengurangi terjadinya sex bebas : -Upaya Preventif Penaggulangan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga dan masyarakat strategi yang dibutuhkan dalam hal ini ialah dilakukan secara simultan dan holistik, yaitu penanggulangan penyalahgunaan adalah keterpaduan dan kepedulian dari semua yang terkait mulai dari pemakai, keluarga, masyarakat, serta aparat kepolisian. -Upaya Kuratif Upaya kuratif meliputi Treatment dan Rehabilitatif. Hingga saat ini belum ditemukan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara sempurna dan memuaskan, baik secara treatment maupun rehabilitaif. • Peranan orang tua dalam pemberantasan narkoba Orang tua sebagai bagian dari masyarakat sangat banyak memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan ancaman terhadap generasi muda dari bahaya narkoba. Sebagai langkah proaktif dapat dilaksanakan melalui : -Lingkungan keluarga : 1. Sejak anak dalam kandungan, hindari mengkonsumsi obat tanpa resep dokter. 2. Jalin hubungan komunikasi yang baik dengan anak 3. Berikan informasi tentang bahaya narkoba sejak dini 4. Hindari anak mengkonsumsi makanan yang tidak sehat 5. Konsultasi dengan dokter apabila ditemukan gejala-gajala yang tidak wajar pada anak 6. Berobat sedini mungkin apabila diketahui secara pasti bahwa anak tsb adalah pengguna -Lingkungan tempat tinggal 1. Berikan kegiatan-kegiatan yang positif kepada anak 2. Adakan kerjasama dengan RT/RW untuk mengadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba 3 3. Informasikan kepada polri apabila dicurigai dilingkungan tempat tinggal terdapat pengguna atau pangedar RESIKO ABORSI Aborsi pun akhirnya menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia. Tapi ada satu hal yang perlu di garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian. Angka kejadian aborsi di Indonesia berkisar 2-2,6 juta kasus pertahun, atau 43 aborsi untuk setiap 100 kehamilan. Fakta ini berasal dari Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Titik Kuntari MPH. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu: 1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat 2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal 3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan 4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation) 5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya 6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita) 7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer) 8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer) 9. Kanker hati (Liver Cancer) 10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya 4 11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) 12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease) 13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis) Resiko kesehatan mental Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: 1. Kehilangan harga diri (82%) 2. Berteriak-teriak histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4. Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%) 6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%) Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. KONSEKUENSI HUKUM ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS Pasal 341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. Pasal 346 5 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun KISAH – NYATA TENTANG ABORSI Saat itu menjelang tengah malam, saya sedang berada di Unit Gawat Darurat ketika seorang remaja yang saya perkirakan tidak lebih dari umur 20 tahun masuk dengan mimik muka kebingungan bercampur takut. Saya mulai bertanya mencari tahu apa masalahnya sehingga ia datang untuk berobat. Ia mulai dengan pernyataan bahwa ia mengalami pendarahan hilang timbul selama hampir tiga bulan. Ketika saya mulai memancing dengan pertanyaan mengenai riwayat menstruasinya, dengan nada agak panik ia mengaku telah melakukan aborsi di sebuah klinik dengan seorang dokter spesialis hampir tiga bulan yang lalu. Setelah hampir seminggu dikuret ia mulai mengalami pendarahan. Sebelumnya ia pernah mencoba aborsi dengan mengkonsumsi obat-obatan dari dokter lain. Setelah minum obat itu, ia mulai merasa sakit perut lalu ada yang keluar dari (maaf) lubang kemaluannya berupa darah dan gumpalangumpalan. Sampai sekarang ia merasa ada yang masih mengganjal di sana. Ia sudah coba menariknya tetapi tidak bisa. Hal itu membuat ia ketakutan. Saya putuskan untuk memeriksanya. Biarpun saya sudah dapat menduga apa yang sedang terjadi, sejujurnya saya tidak pernah menyangka bahwa yang terlihat adalah potongan sepasang kaki mungil milik janin berusia kurang lebih 15-16 minggu yang 'lolos' dari usaha aborsi.(Seperti yang diceritakan TN, seorang dokter umum disalah satu rumah sakit Jakarta) Waktu pertama kali melakukan pengguguran, saya merasa menjadi seorang pembunuh. Tetapi saya melakukannya lagi, lagi dan lagi, dan 20 tahun kemudian saya menjadi kebal terhadap suara hati nurani. Yah, saya perlu uang. Karena itu adalah pekerjaan yang mudah maka saya terpaksa melihat para wanita sebagai hewan dan bayi-bayi itu sebagai kumpulan daging belaka.(dokter NN) Mula-mula kami melakukan pengguguran pada janin-janin kecil...sehingga detakan-detakan jantung dan geraknya tak begitu nyata. Saya pikir janin-janin berumur 15-16 minggu itu tentu belum bisa merasa apaapa. Tanpa sadar, kami mulai melakukan pengguguran terhadap janin-janin besar. Tiba-tiba waktu kami menyuntikkan cairan garam, kami melihat ada gerakan-gerakan dalam rahim. Pasti ini adalah janin yang menderita akibat menelan cairan garam, ia menendang-nendang dengan panik dalam keadaan sekarat. Kami menghibur diri dengan mengatakan bahwa itu hanya disebabkan oleh kontraksi otot-otot rahim saja. Tapi jujurnya hal ini menekan batin kami, sebab sebagai dokter kami mengerti betul bahwa bukan itu yang sebenarnya terjadi. Kami telah melakukan pembunuhan.(Dr. John Szenens)
Komentar
Posting Komentar